Umumnya, kebanyakan jalan raya besar di Indonesia disertai dengan papan penanda kode/ID/nomor ruas/rute/jalan. Untuk jalan nasional, ada papan segi enam yang bertuliskan teks “NASIONAL” dengan warna teks putih pada latar merah, dengan kode/ID/nomor jalan di bawahnya dalam teks berwarna hitam pada latar putih. Di bawah papan segi enam, terdapat papan nama jalan (di hasil survei saya, selalu berupa teks berwarna hitam pada latar hijau) yang bertuliskan nama jalan itu sendiri.
Untuk memastikan data yang saya kumpulkan melalui survei benar, terdapat dua sumber yang sudah saya temukan melalui search engine untuk di-cek:
- https://sipp.pu.go.id/sippterpadu/files/2014/Form_Kesepakatan_Titik_Referensi.xlsx
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040
Sebagai contoh, pada Way: Jalan Ki Merogan (43112745) | OpenStreetMap, tertera papan fisik (tepatnya di Node: 540067525 | OpenStreetMap) yang bertuliskan “NASIONAL” (latar merah), “1500514” (latar putih), “JLN. KI MEROGAN” (papan terpisah di bawah, latar hijau) dari atas ke bawah sesuai dengan deskripsi di paragraf pertama. Menurut sumber nomor 1, kode-nya sama persis, yaitu “1500514”. Namun, menurut sumber nomor 2, formatnya agak beda tetapi masih agak mirip, yaitu “005”, “14”, “K” masing-masing di cell terpisah.
Contoh lainnya, pada Way: Jalan Lintas Timur Palembang-Prabumulih (912294180) | OpenStreetMap, tertera papan fisik di Note: 5194427 | OpenStreetMap yang bertuliskan “NASIONAL” (latar merah), “005” (latar putih), “15K” (baris baru, masih latar putih), “Jl. Srijaya Raya” (papan terpisah di bawah, latar hijau) dari atas ke bawah. Menurut sumber nomor 1, kode-nya “1500515”. Menurut sumber nomor 2, kode-nya “005”, “15”, “K”, sesuai dengan yang ada di papan fisik.
Pertanyaannya:
- Sebenarnya, bagaimana cara tagging hal tersebut? Beberapa bulan yang lalu, saya tambahkan di
ref=*saja, mengukuti yang ada di Way: Jalan Arifin Ahmad (39015333) | OpenStreetMap, dengan asumsi bahwa kode/ID/nomor jalan memang ditambahkan di sana. - Lanjutan dari poin 1, kode yang fortmanya bagaimana yang perlu dimasukkan? Apakah mengikuti sumber 1, sumber 2 (tapi dijadikan satu teks), atau sesuai yang tertera secara fisik? Sebenarnya di way 39015333 formatnya
<cell nomor ruas pertama>.<cell nomor ruas kedua> <cell nomor ruas ketiga>yang mirip dengan sumber kedua. Namun, pada saat itu (sedang melihat way 43112745 secara fisik) hanya tertulis format seperti sumber 1 dan saya masukkan saja tanpa melihat kedua sumber tersebut, yang di mana belum saya cari waktu itu. - Dokumentasi versi Indonesia tentang hal ini (tentang tagging kode jalan beserta sumber resmi/tepercaya yang bisa dipakai) belum saya temukan di wiki, mungkin memang belum ada (apakah ada yang bisa bikin?), atau sudah ada tapi sulit ditemukan (mungkin saya kurang dalam mencarinya, ada yang bisa kirim ke topic ini, atau kasih link ke halamannya di halaman yang lebih sering dipakai di wiki, misal di
Id:Pedoman Penandaan Indonesia?)