Menurut saya, masalah ini berakar dari bagaimana kita memandang node place=*.
Persepsi saya pribadi, node place=* hanya berfungsi sebagai label atau symbology untuk menggambarkan satu kawasan permukiman utuh secara geografis/fisik, bukan secara administratif. Pendekatannya mirip dengan hierarki Pusat Kegiatan dalam ilmu tata ruang, atau kalau mau analogi sederhana, seperti bermain game SimCity di mana wilayah berkembang secara alami dari hamlet, village, hingga akhirnya menjadi city/megacity. Tentu saja, kita tidak perlu selalu terpaku pada status hukum yang diberikan pemerintah.
- Cilacap (
city) - Purwokerto (
city) - Kroya (
town) - Sampiuh (
town) - Gombong (
town) - Karanganyar (
town) - Kebumen (
town) - Kutowinangun (
town) - Kutoarjo (
town) - Purworejo (
town) - Wates (
town) - Yogyakarta (
city, kalau ada sih:megacity)
Perlu diingat juga kalau Pulau Jawa adalah salah satu wilayah terpadat di dunia (fenomena desakota). Jadi, wajar sekali jika kita akan menemukan banyak sebaran city dan town yang berdekatan di luar statusnya sebagai kotamadya atau ibu kota kabupaten.
Sebenarnya saya pribadi kurang begitu tertarik untuk masuk terlalu dalam ke topik ini, karena bagi saya tag ini pada akhirnya hanya berfungsi sebagai label visual saja. Di sini saya hanya ingin berbagi persepsi dari sudut pandang saya. Namun, saya berharap dengan adanya diskusi ini, komunitas bisa melahirkan pembaruan pedoman penandaan (tagging) yang lebih jelas dan konsisten untuk Indonesia ke depannya.