Redefine Regency-level place=* Tag in Indonesia

Note: this post is also written in bahasa Indonesia, please scroll to the first reply

Many regencies (kabupaten) in Indonesia do not have an autonomous city (kotamadya) inside their boundaries. Their regency capital is just a regular district-level settlement administratively. It relatively has no special status distinct from other districts under the law. Yet, it practically functions as the most important center in the whole regency. It usually hosts the regency government offices, the main hospital, the main market, and the densest economic activity in the area.

In daily conversation, the name of a regency or its capital is often used almost interchangeably with how people refer to an autonomous city, but just slightly lower in perceived weight. Someone might casually say they are going to Jombang or Jember the same way they would say about cities like Malang, even when one is a full city and the others are regency capitals with no kotamadya status at all. The map currently does not reflect this everyday sense of importance.

Current situation regarding regency centers

Right now there is no consistent way these regency centers are tagged. Some mappers use place=city since it is the tag that renders most prominently. Others leave them as place=town, which does not reflect their real importance and sometimes collides with other tags. The result is that a regency capital’s visibility on the map today depends mostly on which mapper happened to edit it, not on any agreed criteria.

These centers do not stand out consistently and there is no uniform editing convention across regencies because the guideline for this specific case is vague. Two regency capitals with a very similar real-world profile can end up with completely different place=* values depending on who mapped them and when. Regency capitals could also sometimes rendered larger than nearby city because of this.

Another situation with place=town

An alternative that has come up is to use place=town for regency capitals instead, but this creates a different problem. Tag place=town is already the tag commonly used for district (kecamatan) center of activity in some places across Indonesia and this usage is actually supported by the OSM wiki’s own criteria. The English wiki page for place=town describes it as an important urban centre, larger than a village and smaller than a city, with a good range of shops and facilities used by people from nearby villages. Most district capitals genuinely meet this description: they typically have their own market, government office, and act as the service center for the surrounding villages.

The complication is that this criteria based tagging is not applied uniformly. Some mappers deliberately omit place=town on district centers, either because they see it as too minor to be worth a dedicated place node, or because they are reserving place=town conceptually for something bigger like a regency capital. So even before regency capitals enter the picture, district centers are already tagged inconsistently.

It is also worth noting that place=district does exist and is used in some regions of the world. The problem is that it does not reflect settlement notability at all. place=district is meant purely for data classification, referring to a subdivision, without conveying anything about the size, prominence, or urban character of the settlement at its center. It does not compete with place=town for the same purpose, since a place=town node signals a notable place in local perspective, while place=district only signals administrative status. So even where place=district is used elsewhere, it would not solve the visibility problem this discussion is about, and place=town remains the tag that actually does the job of making a district capital stand out on the map as a real place, which is why it has become the de facto choice for district capitals in Indonesia.

If place=town is now also used more consistently for regency capitals, we risk losing the ability to distinguish a district capital from a regency capital just by looking at place=*, especially in places where both categories genuinely qualify as towns by the wiki’s own size criteria.

Situation with Indonesian guidelines in the OSM Wiki

The current Indonesian wiki guidance on this is unclear. It does not offer criteria for distinguishing place=town from place=city and only leans on population thresholds. The problem is: population of what area, exactly? District’s population or regency’s population?

This is a large part of why tagging is inconsistent today. Two mappers can both be following the population guideline in good faith and still reach different place=town or place=city values for very similar settlements, because they used population from different administrative levels. The English wiki page itself acknowledges this weakness even at a global level, noting that population thresholds for place=town vary widely between countries and regions with no fixed number. A population criteria like this is ambiguous and cannot reliably decide between place=town and place=city.

Discussion (or Proposal?)

I do not want to present a finished, fixed proposal at this stage. I would like to open this up for discussion, but here are a few points I think are worth noting.

Tagging for regency centers. I think we need a fixed, agreed way to tag regency capitals that do not have city status, rather than leaving it to individual mapper judgement as it is now. My idea is using tag capital=* on the settlement node, alongside whatever place=* value honestly reflects its size.

Solution for place=town. To avoid colliding with district capitals, I think the same capital=* key can be used there too, maybe with capital=7 for district capitals. This way place=town stays available for both regency and district capitals when their size genuinely warrants it and capital=* is what tells them apart.

Other related things. A few things I think should also be part of this discussion:.

  • Whether population thresholds should keep being referenced at all in the Indonesian guideline, given the ambiguity over which administrative level the population figure should come from.

  • Whether this should live on its own wiki page or be merged into an existing one.

I would like to hear your opinion about this. I wrote this in English to reach broader audience, but you can reply in bahasa Indonesia too.

1 Like

Bahasa Indonesia version

Sebagian besar kabupaten di Indonesia tidak memiliki kotamadya di dalam wilayahnya. Ibu kota kabupaten tersebut secara administratif hanyalah wilayah setingkat kecamatan, dengan status yang relatif tidak berbeda dari kecamatan lain. Namun, pada kenyataannya ibukota kabupaten ini menjadi kecamatan terpenting di seluruh kabupaten. Biasanya kecamatan ini menjadi lokasi kantor pemerintahan kabupaten, rumah sakit utama, pasar utama, dan aktivitas ekonomi paling padat di wilayah tersebut.

Dalam percakapan sehari-hari, nama kabupaten atau ibu kotanya sering digunakan hampir setara dengan cara orang menyebut kotamadya. Seseorang bisa saja bilang mau pergi ke Jombang atau Jember dengan cara yang sama seperti menyebut kota seperti Malang, meskipun Malang yang dimaksud memiliki kotamadya, sementara daerah yang lain adalah ibu kota kabupaten yang sama sekali tidak berstatus kotamadya. Peta OSM saat ini belum dapat menunjukkan kepentingan sehari-hari semacam ini.

Situasi saat ini terkait pusat kabupaten

Saat ini belum ada cara yang konsisten untuk menandai pusat-pusat kabupaten ini. Sebagian kontributor memakai place=city karena tag inilah yang paling menonjol saat dirender. Sebagian lain menggunakan place=town yang tidak mencerminkan kepentingan sebenarnya dan kadang bersinggungan dengan tag lain. Hasilnya, visibilitas ibu kota kabupaten di peta saat ini lebih bergantung pada siapa yang kebetulan mengeditnya, bukan pada kriteria yang disepakati bersama.

Pusat-pusat kabupaten ini tidak menonjol secara konsisten, dan tidak ada konsensus penyuntingan yang seragam antar kabupaten karena panduan untuk kasus khusus ini masih belum jelas. Dua ibu kota kabupaten dengan bisa berakhir dengan nilai place=* yang berbeda, tergantung siapa yang memetakannya. Ibu kota kabupaten bahkan terkadang bisa dirender lebih besar dibanding kota di dekatnya akibat hal ini.

Situasi lainnya terkait place=town

Alternatif solusi yang bisa dipakai adalah memakai place=town untuk ibu kota kabupaten, tetapi hal ini dapat menimbulkan masalah yang berbeda. Tag place=town sudah lebih dulu umum dipakai untuk pusat kegiatan kecamatan di beberapa tempat di Indonesia, dan penggunaan ini sebenarnya didukung oleh kriteria di wiki OSM sendiri. Halaman wiki berbahasa Inggris untuk place=town mendeskripsikannya sebagai pusat perkotaan penting, lebih besar dari desa dan lebih kecil dari kota, dengan cakupan aktivitas komersial dan fasilitas yang cukup baik dan digunakan oleh orang-orang dari desa sekitarnya. Sebagian besar ibu kota kecamatan memang memenuhi deskripsi ini, karena umumnya punya pasar sendiri, kantor pemerintahan, dan berfungsi sebagai pusat layanan bagi desa-desa di sekitarnya.

Masalahnya, penandaan dengan kriteria ini tidak diterapkan secara seragam. Sebagian kontributor sengaja tidak memberi place=town pada pusat kecamatan, baik karena menganggap pusat kecamatan terlalu kecil untuk layak diberi node tempat tersendiri, atau karena menganggap place=town sebaiknya digunakan untuk sesuatu yang lebih besar seperti ibu kota kabupaten. Jadi bahkan sebelum ibu kota kabupaten masuk ke pembahasan ini, pusat kecamatan pun sudah ditandai secara tidak konsisten.

Perlu dicatat juga bahwa tag place=district telah dipakai di beberapa wilayah dunia. Masalahnya, tag ini sama sekali tidak mendeskripsikan kepentingan dari pusat kecamatan. place=district dimaksudkan murni untuk klasifikasi data, berbeda dengan place=town.

Jika place=town sekarang juga dipakai secara lebih konsisten untuk ibu kota kabupaten, terdepat risiko kehilangan kemampuan membedakan pusat kecamatan dari ibu kota kabupaten hanya dengan melihat place=*, terutama di tempat-tempat di mana keduanya sama-sama memenuhi syarat sebagai town menurut kriteria ukuran dari wiki.

Situasi dengan panduan Indonesia di OSM Wiki

Panduan wiki Indonesia saat ini tentang hal ini masih tidak jelas. Panduan tersebut tidak memberikan kriteria untuk membedakan place=town dari place=city dan hanya mengandalkan ambang batas populasi. Masalahnya adalah, populasi dari wilayah apa? Populasi kecamatan atau populasi kabupaten?

Inilah salah satu penyebab utama mengapa penandaan saat ini tidak konsisten. Dua kontributor bisa sama-sama mengikuti panduan populasi dengan niat baik, tetapi menggunakan tagplace=town atau place=city yang berbeda. Halaman wiki berbahasa Inggris sendiri mengakui kelemahan ini, dengan menyebutkan bahwa ambang batas populasi untuk place=town sangat bervariasi antarnegara dan wilayah, tanpa angka yang tetap. Kriteria populasi seambigu ini tidak bisa diandalkan untuk memutuskan apakah harus menggunakan place=town atau place=city.

Diskusi (atau Proposal?)

Saya belum ingin menyampaikan proposal yang sudah final di tahap ini. Saya ingin membuka ini untuk diskusi, tetapi berikut beberapa poin yang menurut saya layak dicatat.

Penandaan untuk pusat kabupaten: Menurut saya, OSM perlu cara yang tetap dan disepakati bersama untuk menandai ibu kota kabupaten yang tidak berstatus kota, alih-alih diserahkan pada penilaian masing-masing seperti sekarang. Ide saya adalah memakai tag capital=* pada node permukiman, berdampingan dengan nilai place=*.

Solusi untuk place=town: Untuk menghindari tabrakan antara pusat kecamatan dan ibu kota kabupaten, saya rasa key capital=* juga dapat dipergunakan, mungkin dengancapital=7 untuk pusat kecamatan. Dengan begitu place=town tetap bisa dipakai baik untuk ibu kota kabupaten maupun kecamatan ketika ukurannya memang layak, dan capital=* yang membedakan keduanya.

Hal terkait lainnya. Beberapa hal yang menurut saya juga perlu jadi bagian dari diskusi ini:

  1. Apakah ambang batas populasi masih perlu dijadikan acuan sama sekali dalam panduan Indonesia, mengingat ambiguitas soal dari tingkat administratif mana angka populasi tersebut seharusnya diambil.
  2. Apakah ini sebaiknya punya halaman wiki sendiri atau digabung ke halaman yang sudah ada.

Menurut saya, masalah ini berakar dari bagaimana kita memandang node place=*.

Persepsi saya pribadi, node place=* hanya berfungsi sebagai label atau symbology untuk menggambarkan satu kawasan permukiman utuh secara geografis/fisik, bukan secara administratif. Pendekatannya mirip dengan hierarki Pusat Kegiatan dalam ilmu tata ruang, atau kalau mau analogi sederhana, seperti bermain game SimCity di mana wilayah berkembang secara alami dari hamlet, village, hingga akhirnya menjadi city/megacity. Tentu saja, kita tidak perlu selalu terpaku pada status hukum yang diberikan pemerintah.

  • Cilacap (city)
  • Purwokerto (city)
  • Kroya (town)
  • Sampiuh (town)
  • Gombong (town)
  • Karanganyar (town)
  • Kebumen (town)
  • Kutowinangun (town)
  • Kutoarjo (town)
  • Purworejo (town)
  • Wates (town)
  • Yogyakarta (city, kalau ada sih: megacity)

Perlu diingat juga kalau Pulau Jawa adalah salah satu wilayah terpadat di dunia (fenomena desakota). Jadi, wajar sekali jika kita akan menemukan banyak sebaran city dan town yang berdekatan di luar statusnya sebagai kotamadya atau ibu kota kabupaten.

Sebenarnya saya pribadi kurang begitu tertarik untuk masuk terlalu dalam ke topik ini, karena bagi saya tag ini pada akhirnya hanya berfungsi sebagai label visual saja. Di sini saya hanya ingin berbagi persepsi dari sudut pandang saya. Namun, saya berharap dengan adanya diskusi ini, komunitas bisa melahirkan pembaruan pedoman penandaan (tagging) yang lebih jelas dan konsisten untuk Indonesia ke depannya.

Setuju. Sejauh saya membaca OSM wiki, tag place=* memang hanya berfungsi sebagai label visual saja. Tag tersebut hanya digunakan sebagai opsi alternatif dalam database hanya jika tidak ada administrative boundary atau bentuk lain yang serupa.

Namun, berdasarkan contoh yang Anda berikan, sepertinya masih memungkinkan adanya dispute karena kriteria yang diberikan tidak mengikat. Sebagai contoh, Kebumen adalah nama kabupaten sekaligus ibu kota kabupaten. Wates juga menjadi kecamatan terpenting dan ibu kota kabupaten dari Kulonprogo. Melihat hal ini, sepertinya cukup masuk akal jika menyeragamkan semua ibu kota kabupaten menjadi place=city, dengan tag population=* sebagai kontrol dalam hal rendering.

1 Like

Dalam sehari terakhir, saya kembali membaca RTRW beberapa kabupaten di Pulau Jawa dan diskusi-diskusi terdahulu mengenai tag place=*. Sesuai yang saya sebutkan sebelumnya, saya pada akhirnya lebih condong untuk menempatkan place=city ke ibu kota kabupaten juga, alih-alih hanya kepada kotamadya, dengan batasan-batasan tertentu. Berikut draf awal proposal yang mungkin bisa saya/kontributor lain ajukan di masa depan:

Tempat yang diusulkan dapat menggunakan place=city

Tag place=city mengindikasikan suatu kawasan perkotaan (tidak terbatas pada kotamadya) atau pusat aktivitas terbesar dalam wilayah tertentu.

Kotamadya dengan pemerintahan otonom

Kriteria place=city eksisting yang sudah tepat dan tidak perlu diubah. Secara administratif dan tingkat kesibukannya, kotamadya sudah sesuai dengan karakteristik tag tersebut. Tag place=city di kotamadya merupakan satu kesatuan dengan wilayah dan batas kotamadya. Data populasi dalam tag population=* di objek ini merupakan total populasi dari keseluruhan kotamadya, bukan hanya kecamatan tertentu saja. Dalam wilayah kotamadya, hanya boleh ada place=city dan tidak diperkenankan adanya place=town. Objek dengan tag place=city di kotamadya menjadi member relasi administrative boundary kota yang diwakilinya dengan role label.

Contoh: Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bandung

Sebuah kecamatan yang menjadi pusat kegiatan dan pemerintahan untuk kabupaten tanpa kotamadya

Wilayah setingkat kecamatan telah berfungsi sebagai pusat kegiatan skala kabupaten, sekaligus menjadi pusat pemerintahan di sebagian besar kabupaten di Indonesia. Kecamatan seperti ini berfungsi hampir seperti kota, meskipun tidak seramai kotamadya, karena dalam kabupaten tersebut tidak terdapat kotamadya yang menjadi pusat kegiatan. Beberapa tempat bahkan telah mendapat julukan “kota” meskipun secara administratif bukanlah kotamadya. Oleh karena itu, kecamatan-kecamatan seperti ini dapat diberi tag place=city.

Objek yang menggunakan tag place=city dalam kasus seperti ini hanya mewakili satu kecamatan, bukan keseluruhan kabupaten. Tidak perlu menambahkan objek lain untuk mewakili kecamatan yang dimaksud. Tidak perlu juga menambahkan objek point terpisah untuk menandakan kabupaten, karena wilayah kabupaten cukup hanya diwakili oleh administrative boundary, bukan point. Tag name=* menggunakan nama kecamatan, bukan harus nama kabupaten.

Data populasi dalam objek place=city seperti ini menggunakan populasi kecamatan yang dimaksud, bukan populasi seluruh kabupaten. Data tersebut dimasukkan ke dalam tag population=*. Objek point ini dimasukkan ke dalam relasi administrative boundary kecamatan dan kabupaten yang diwakilinya. Untuk relasi kecamatan, objek ini diberi role label, sementara untuk relasi kabupaten diberi label atau admin_centre tergantung pada apakah nama kecamatan sama dengan nama kabupatennya.

Dalam beberapa kasus, perlu adanya riset dan diskusi lebih lanjut untuk menentukan kecamatan mana dalam sebuah kabupaten yang dapat diberi tag place=city. Kabupaten dapat memiliki kecamatan yang menjadi pusat aktivitas (perkantoran, transportasi, dll), tetapi pusat pemerintahan berada di kecamatan yang terpisah. Proses penentuan ini melibatkan membaca RTRW, RDTR, maupun sumber-sumber pendukung lainnya.

Contoh: Kecamatan Ngawi, Kecamatan Jombang, Kecamatan Lamongan

Beberapa kecamatan yang menjadi pusat kegiatan dan pemerintahan untuk kabupaten tanpa kotamadya

Dalam perencanaan wilayah terdapat istilah kawasan perkotaan, pusat kegiatan yang umumnya bukan didominasi aktivitas pertanian. Kawasan perkotaan dapat memiliki luasan yang melebihi wilayah satu kecamatan. Luasan kawasan perkotaan dapat terdiri atas gabungan seluruh wilayah dari beberapa kecamatan, maupun ditambah beberapa desa dari kecamatan tertentu. Beberapa kabupaten memiliki pusat aktivitas dan pemerintahan berupa kawasan perkotaan dengan karakteristik seperti ini, contohnya Perkotaan Purwokerto (Kabupaten Cilacap) dan Perkotaan Cilacap (Kabupaten Cilacap).

Objek point dengan tag place=city dalam kasus ini mewakili kawasan perkotaan yang dimaksud, dengan tag name=* menggunakan nama kawasan perkotaan. Data populasi yang dimasukkan ke dalam tag population=* menggunakan jumlah total populasi dari seluruh kecamatan dan/atau desa yang termasuk dalam kawasan perkotaan tersebut. Apabila suatu kecamatan seluruh wilayahnya masuk ke dalam kawasan perkotaan ini, maka tag place=town tidak lagi diperlukan di pusat kegiatannya karena telah diwakili oleh tag place=city. Apabila suatu kecamatan hanya sebagian wilayahnya yang masuk ke dalam kawasan perkotaan ini, maka pusat kegiatan kecamatan tersebut masih bisa menggunakan place=town. Objek place=city hanya dapat dijadikan member ke relasi administrative boundary kabupatennya, dengan role label atau admin_centre tergantung pada kebutuhannya.

Perlu dicatat bahwa kawasan perkotaan ini cukup rumit dan membutuhkan kehati-hatian dalam membaca dokumen RTRW dan RDTR.

Catatan

Idealnya, satu kabupaten cukup memiliki satu objek place=city saja. Sebagian kabupaten bahkan tidak perlu memiliki place=city apabila terdapat kotamadya yang menjadi pusat kegiatan dari kabupaten tersebut. Contohnya, Kabupaten Mojokerto tidak memerlukan objek place=city karena Kota Mojokerto menjadi pusat kegiatan dari kabupaten tersebut. Pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto (Mojosari) cukup menggunakan place=town. Di sisi lain, terdapat kasus seperti Ciamis yang sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Kota Banjar. Namun, pusat kegiatan di Ciamis secara historis telah ada sejak lama dan saat ini masih menjadi tempat penting sehingga place=city dapat digunakan.

Tempat yang diusulkan menggunakan place=town

Berdasarkan panduan umum OSM yang didokumentasikan di wiki, place=town merupakan tempat-tempat yang lebih besar dari desa, tetapi lebih kecil dibandingkan kota (city). Tempat ini menjadi pusat aktivitas bagi desa-desa di sekitarnya dan umumnya memiliki pasar dan fasilitas yang lebih lengkap dibanginkan desa.

Definisi ini sejalan dengan karakteristik pusat-pusat kecamatan di Indonesia. Pusat kecamatan umumnya menjadi tempat kegiatan yang lebih ramai dibandingkan desa-desa di sekitarnya. Biasanya, terdapat pasar, puskesmas, kantor polisi, dan kawasan komersial. Oleh karena itu, usulan ini juga menegaskan kembali posisi place=town sebagai tag untuk pusat kecamatan yang telah secara de facto digunakan di OSM saat ini. Dengan catatan, tag ini hanya dapat digunakan di luar kota otonom dan kawasan perkotaan utama dalam kabupaten.

Kabupaten yang baru dimekarkan cukup mungkin untuk tidak memiliki pusat kegiatan maupun pusat pemerintahan yang memungkinkan untuk ditandai dengan place=city. Dalam kasus ini, pusat kegiatan dan/atau pemerintahan kabupaten cukup menggunakan place=town.

Contoh tempat yang dapat ditandai dengan place=town: Kroya, Gombong, Kertosono

Saran

Seperti sebelumnya, saya membutuhkan saran mengenai draf ini.

1 Like

Saya telah memulai proposal ini di halaman wiki. Silakan beri komentar di topik ini, grup Telegram, maupun halaman pembicaraan proposal.

Saya telah membuat Topic baru untuk fase Request for Comment di sini. Silakan gunakan Topic tersebut untuk diskusi lebih lanjut.