Mohon koreksi ref=5 pada Jalan Nasional di Sumatera Barat

Halo, saya sedang melakukan pemetaan di OpenStreetMap di Sumatera Barat.

Saya menemukan masalah pada nomor rute (ref) Jalan Nasional. Saat ini seluruh jalur panjang yang saya telusuri di area ini tampaknya dipetakan dengan ref=5.

Menurut rambu jalan yang saya temukan di lapangan, nomor rute pada ruas Panti – Lubuk Sikaping adalah NASIONAL 002. Saya juga menemukan beberapa dokumen pemerintah yang mengonfirmasi bahwa ruas tersebut adalah R.002 Panti – Bts. Kota Lubuk Sikaping, bukan nomor 5.

Contoh lokasi yang saya survei:

Koordinat: -0.3626033, 100.0582888

Foto rambu jalan menunjukkan NASIONAL 002.

Sumber pemerintah:

  1. Kementerian Perhubungan, Perhubungan Darat Dalam Angka 2024 — mencantumkan:
    “Ruas Jalan Nasional Panti – Bts. Kota Lubuk Sikaping R.002”.
    Dokumen Kementerian Perhubungan 2024⁠
  2. RKA Kementerian Perhubungan 2025 — juga mencantumkan:
    “Ruas Jalan Nasional R.002 Panti - Bts. Kota Lubuk Sikaping”.
    Dokumen RKA Kementerian Perhubungan 2025⁠
  3. Daftar ruas Jalan Nasional Sumatera Barat — mencantumkan:
    002 — PANTI - BTS. KOTA LUBUK SIKAPING.
    Daftar Ruas Jalan Nasional Sumatera Barat⁠
  4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 567/KPTS/M/2010 показывает изменение номера: ruas ini sebelumnya bernomor 030, kemudian menjadi 002.
    Keputusan Menteri PU No. 567/KPTS/M/2010⁠

Jadi ref=5 tampaknya tidak sesuai dengan nomor rute resmi. Mohon bantuan untuk memastikan apakah ref=5 pada jaringan Jalan Nasional di OSM merupakan kesalahan dan, jika memang salah, bagaimana sebaiknya diperbaiki.

Terima kasih.

Berdasarkan Changeset OpenStreetMap #127405164, sumber yang digunakan adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.2058/AJ.001/DRJD/2019 tentang Penetapan Nomor Rute Jalan di Pulau Sumatera. Mengingat poin 1 dan 2 dari sumbermu merujuk pada peraturan terbaru serta hasil konfirmasi di lapangan juga sudah sesuai; data ini sudah valid untuk bisa diperbarui.


Based on Changeset OpenStreetMap #127405164, the source used is Decree of the Director General of Land Transportation Number: KP.2058/AJ.001/DRJD/2019 concerning Determining Road Route Numbers on the Island of Sumatra. Considering that points 1 and 2 from your source refer to the latest regulations and confirmation results in the field are also appropriate; This data is valid for updating.