[closed] Penataan Kesalahan Tag admin_level=3 di Indonesia

Halo teman-teman, saya ingin mendiskusikan penataan data terkait penggunaan tag admin_level=3 dan boundary=administrative yang ditambahkan oleh beberapa kontributor luar negeri pada objek pulau/kepulauan di Indonesia.

Secara regulasi, Indonesia tidak memiliki hierarki administratif di atas tingkat provinsi (admin_level=4). Dampak dari pengetagan ini menyebabkan gangguan output pada Nominatim dan query lokasi di OsmAnd, di mana muncul redundansi alamat yang aneh seperti Java, Java atau Sumatera, Sumatera.

Mengingat objek-objek tersebut merujuk pada bentang alam (pulau) dan bukan batas administratif pemerintahan, saya mengusulkan langkah perbaikan berikut:

  • Untuk gugusan kepulauan (seperti Kepulauan Nusa Tenggara atau Maluku): Kita ubah menjadi tag place=archipelago.
  • Untuk pulau besar tunggal (Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua): Hubungan boundary administrative tersebut dihapus saja, karena entitas geografisnya sudah/seharusnya diwakili oleh tag place=island.

Bagaimana pendapat teman-teman sekalian? Apakah ada pertimbangan lain sebelum kita eksekusi pembersihannya? Rencananya saya akan lakukan ini di hari Sabtu, 11 Juli 2026.


English

Hi everyone,

I would like to open a discussion regarding the use of admin_level=3 and boundary=administrative tags on several islands/archipelagos in Indonesia, which were previously added by some foreign contributors.

In Indonesia’s administrative hierarchy, there is no official level between the country (admin_level=2) and provinces (admin_level=4). This current tagging causes geocoding issues in Nominatim and location queries in OsmAnd, resulting in redundant and awkward address outputs like Java, Java or Sumatera, Sumatera.

Since these entities represent geographical landmasses rather than formal administrative boundaries governed by a political body, I propose the following cleanup:

  • For archipelagos/island groups (e.g., Lesser Sunda Islands/Nusa Tenggara, Maluku): Change the tags to place=archipelago.
  • For major single islands (Java, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua): Remove the boundary=administrative relations entirely, as their geographical presence is already (or should be) represented by the place=island tag.

What are your thoughts on this? Are there any other considerations before we proceed with the cleanup? I’m planning to do this on Saturday, July 11 2026.

Halo @FajrAl,

Hemat saya, baik untuk gugusan kepulauan maupun untuk pulau besar dapat disamakan dengan tag place=region. Pertimbangan saya sebagai berikut:

  • Untuk mempertahankan konsistensi
  • Ada beberapa provinsi yang biasanya dianggap termasuk dalam region suatu pulau besar, walaupun sama sekali tidak memiliki wilayah di pulau besar itu. Contohnya Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, biasanya dianggap termasuk Sumatra walaupun tidak memiliki wilayah di Pulau Sumatra proper.
  • Ada beberapa provinsi yang mainland-nya berada di salah satu pulau besar, namun memiliki wilayah kepulauan yang berjarak agak jauh; terkadang malah lebih dekat dengan mainland provinsi lain. Misalnya:
    • Provinsi Jawa Timur dengan Kepulauan Kangean yang lebih dekat dengan Provinsi Bali
    • Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang sebagiannya lebih dekat dengan Provinsi NTB, dan Kabupaten Kepulauan Selayar yang sebagiannya lebih dekat dengan Provinsi NTT.

Mungkin lebih baik jika garis boundary tersebut dipertahankan, hanya diubah tag-nya menjadi place-region supaya kepemilikan administratif pulau-pulau tersebut tetap jelas.

Halo @RusticCloud3325, terima kasih tanggapannya.

Saya belum menemukan referensi yang memasukkan Kepulauan Riau atau Bangka Belitung ke dalam cakupan geografis “Pulau Sumatra”. Bahkan dalam pengelompokkan Bappenas/BPS, batasan tersebut biasanya menggunakan data agregasi provinsi. Jadi Kepulauan Riau adalah wilayah tersendiri dan bukan bagian dari Sumatera. Apakah ada dokumen rujukan khusus yang Anda gunakan?

Kasus Kangean & Selayar secara spasial, pulau-pulau ini sudah berada di dalam polygon relasi Provinsi Jawa Timur (admin_level=4) dan Sulawesi Selatan (admin_level=4).

Untuk memperjelas, relasi admin_level=3 yang ada saat ini sebenarnya menggunakan garis batas provinsi yang ada. Jadi kasus Pulau ini lebih dekat dengan Pulau itu sebenarnya tidak relevan karena sebenarnya tetap mengacu pada Provinsi. Untuk gambaran bisa dicoba overpass berikut: overpass turbo

Secara simpulan, sebenarnya tiap daerah di Indonesia itu sudah direpresentasikan per provinsi.

Halo Mas @FajrAl,

Kalau menurut ISO 3166-2:ID, Kepri dan Babel dimasukkan ke geographical unit Sumatra. Sila cek di https://www.iso.org/obp/ui/#iso:code:3166:ID

Saya belum pernah memodifikasi key ISO3166. Bagaimana contoh implementasi tag tersebut pada salah satu relasinya merujuk pada dokumentasi wiki OpenStreetMap?

Selain itu, karena relasi ini menggunakan key kode ISO untuk unit geografis, hal ini berdampak pada delineasi geografis Kepulauan Nusa Tenggara (Kepulauan Sunda Kecil) yang secara cakupan juga mencakup wilayah negara Timor Leste. Padahal, standar ISO ini sebenarnya diperuntukkan bagi (menggunakan) batas administrasi tingkat provinsi.

Di sisi lain, laman Wikipedia untuk Kepulauan Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku sudah tersedia dan rencananya akan ditambahkan ke dalam tag. Lalu, bagaimana dengan penanganan untuk lima relasi lainnya?

1 Like

Pembaruan: saya sudah bersihkan ini